Untuk mendapatkan hasil yang akurat, pemeriksaan USG pada ibu hamil seharusnya dilakukan oleh dokter yang telah mengantongi sertifikasi.
Ultrasonografi medis adalah sebuah teknik diagnostik pencitraan menggunakan suara ultra yang digunakan untuk mencitrakan organ internal dan otot, ukuran mereka, struktur, dan luka patologi, membuat teknik ini berguna untuk memeriksa organ. Sonografi obstetrik biasa digunakan ketika masa kehamilan.
USG (Ultrasonografi), sepertinya bukan hal yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Terlebih bagi ibu hamil, USG hampir selalu menjadi prosedur yang diharapkan saat pemeriksaan kesehatan.
pemeriksaan kandungan dilakukan untuk mengecek kesehatan dan perkembangan janin selama di dalam rahim. Lantas kapan sebaiknya USG dilakukan pada ibu hamil?
Sebenanya USG bisa dilakukan segera setelah seorang wanita dinyatakan hamil. Pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi serta memastikan adanya kehamilan. Biasanya, lewat pemeriksaan USG akan terlihat apakah kehamilan yang dialami normal. USG juga berguna untuk menilai usia kehamilan, serta mengetahui apakah janin yang berada dalam kandungan tunggal atau kembar.
Sebenarnya tidak ada batasan pasti kapan USG harus dilakukan. Namun ada baiknya untuk segera melakukan pemeriksaan untuk mengantisipasi segala masalah yang mungkin terjadi selama kehamilan. Memeriksa kandungan salah satunya dilakukan untuk memastikan janin berada pada tempat yang tepat yaitu dalam kantong kehamilan di dalam rahim.
Biasanya kantong kehamilan tersebut sudah mulai terlihat pada saat kehamilan memasuki usi 4-6 minggu. Pada saat ini, ibu sudah bisa melakukan pemeriksaan untuk memastikan posisi janin di dalam kandungan.
Sementara untuk bentuk, ukuran dan detak jantung dari janinn biasanya membutuhkan waktu yang sedikit lama untuk dapat terdeteksi lewat USG. Umumnya detak jantung bay baru dapat dideteksi setelah kehamilan berusia lebih dari 8 minggu.
Maka, USG pertama saat hamil disarankan untuk dilakukan saat usia kehamilan sudah lebih dari 7 minggu. Dengan demikian pemeriksaan mungkin akan memberikan hasil yang lebih jelas seputar kesehatan janin, perkiraan kelahiran hingga ukuran serta kemungkinan bayi mengalami kelebihan atau malah kekurangan berat badan.
Untuk menentukan perkiraan persalinan, pemeriksaan USG disarankan untuk dilakukan pada trimester pertama kehamilan, yaitu saat usia janin kurang dari 3 minggu. Pasalnya pemeriksaan pada masa ini biasanya memiliki tingkat keakuratan yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan usia lain selama hamil.
Jangan Terlalu Sering USG
Memeriksakan kandungan adalah hal yang harus dilakukan secara rutin. Setidaknya, selama hamil ibu dianjurkan untuk menemui dokter setidaknya satu bulan sekali, atau saat ada masalah dengan kehamilan.
Namun hal tersebut tidak berlaku dengan USG. Meski termasuk pemeriksaan yang dianjurkan dan dapat digunakan untuk memastikan kesehatan sang buah hati, namun sebaiknya USG tidak terlalu sering untuk dilakukan.
Sejumlah ahli menyarakankan ibu hamil untuk memeriksakan kandungan dengan USG tidak lebih dari 3 kali dalam satu masa kehamilan. Yaitu pada masa awal kehamilan, untuk mengetahui kondisi awal janin.
Pemeriksaan kedua bisa dilakukan saat usia kandungan memasuki usia 20 minggu. Saat usia ini, USG dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya kelainan anatomi atau tidak pada calon bayi. Sementara pemeriksaan ketiga dilakukan saat akan mendekati waktu persalinan, yaitu pada minggu 30 kehamilan alias trimester ketiga.
Pemeriksaan dianjurkan untuk tidak dilakukan secara berlebihan karena alat USG disebut dapat menghantarkan panas. Meski belum ada penelitian yang menyebut hal tersebut berbahaya, namun sebaiknya ibu tidak terlalu sering melakukannya sehingga terhindar dari risiko yang tak diinginkan.
Pemeriksaan USG ini dilakukan secara gratis di tiap jam pelayanan puskesmas mamajang.
Gadged Multi Fungsi
Formulir Kontak
KONTAK KAMI
Silahkan isi formulir di bawah ini untuk menghubungi kami